Minggu, 09 November 2014

Pandangan Masyarakat Tentang Aborsi

PANDANGAN TENTANG ABORSI


Pengertian Aborsi

Menurut Encyclopedia Britania “ The American College Of Obstericians and Gyneologist “ ada dua jenis aborsi :

1.      Accident abortion, yaitu penghentian kehamilan sebelum kematangan yang terjadi selama alami, tanpa perlakuan medis.
2.      Therapeutic abortion, artinya bahwa penghentian kehamilan melakukan perlakuan tenaga medis, melalui operasi atau penggunaan RU486 atau beberapa terapi lainnya.

Sedangkan beberapa kelompok masyarakat yang pro kehidupan mendifinisikan aborsi sebagai sebuah tujuan untuk menghalangi proses perkembangan yang dari waktu ke waktu konsepsi hingga melahirkan

Aborsi ditinjau dari perspektif HAM

Ditinjau dari perspektif HAM, seorang wanita mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan aborsi karena merupakan bagian dari hak kesehatan reproduksi yang sangat mendasar. Aborsi merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari bagi wanita yang tidak menginginkan kehamilannya karena adanya beberapa alasan seperti kegagalan akibat penggunaan kontrasepsi, atau memang sengaja tidak menggunakan kontrasepsi,. kehamilan yang diakibatkan karena kekerasan seksual seperti pemerkosaan. 4

Program Aksi ICPD Cairo secara specifik menyatakan bahwa abortsi tidak harus digunakan  sebagai metode KB. Bagaimanapun juga ketika wanita tidak mempunyai akses untuk mendapatkan metode KB yang sesuai dan tersedia dan tidak mampu membayar, maka banyak orang yang menggunakan aborsi sebagai metode untuk mengatur kelahiran.5
Aborsi ditinjau dari Etic Kedokteran Indonesia ;
     
Kewajiban umum pasal 7 d Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran berbunyi : ”Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani”, artinya segala perbuatan dokter terhadap pasien bertujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagian, dengan sendirinya dia harus mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia, ini berarti bahwa baik dari segi agama, UU negara, maupun etik kedokteran, seorang dokter tidak dibolehkan untuk menggugurkan kandungan ( Abortus Provokatus ). Abortus hanya dapat dibenarkan hanya sebagai pengobatan, apabila satu-satunya jalan untuk menolong jiwa ibu dari bahaya maut atau abortus provokatus therapiuticus, seperti juga tercantum dalam Undang-undang tentang Kesehatan No.23 tahun 1992. Keputusan untuk melakukan abortus, sekurang-kurangnya 2 dokter, dan persetujuan tertulis dari isteri, suami dan keluarga terdekat, dan sebaiknya dilakukan di rumah sakit atau sarana kesehatan yang memadai.

Aborsi dinjau dari Aspek Hukum Indonesia
Hukum yang ada di Indonesia seharusnya mampu menyelamatkan ibu dari kematian akibat tindak aborsi tak aman oleh tenaga tak terlatih (dukun). Ada 3 aturan aborsi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini yaitu,  
1.      Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum.  Sampai saat ini masih diterapkan.
2.      Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
      Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).  http://situs.kesrepro.info/gendervaw/jun/2002/utama03.htm
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi termasuk tindakan kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”. Adapun  yang dapat terkena hukuman adalah:

1.  Pelaku aborsi, bisa sorang wanita yang sudah bersuami atau seorang wanita yang 
tidak bersuami.
2.      Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.      Orang-orang yang membantu terlaksananya aborsi

Pasal 299

(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidananya dapat ditambah sepertiga (3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 346 KUHP

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.





Pasal 348 KUHP

1.  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

2.  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Aborsi ditinjau dari sudut pandang Agama

Dari sudut pandang agama Islam, pertama : Al-Qur’an dan Aborsi: Manusia  - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al Qur’an yang menerangkan tentang larangan aborsi. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70).  Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah:  “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)

SUMBER: http://aripdarmaputra.blogspot.com/p/pandangan-tentang-aborsi.html

Jumat, 07 November 2014

Menganalisa Kalimat Tidak Efektif Pada Artikel Berita


Tugas Softskill (Mengubah ke Bahasa Baku)





Ita: Pekerja seks komersial (PSK) yang dipaksa berhubungan intim di depan suami.
3x berhubungan intim semalam ternyata masih kurang.
            Modalnya sebagai pekerja seks komersial (PSK) sudah leih dari cukup, tubuhnya padat, ditambah ukuran dadanya yang 34B miliknya. Ita pun selalu memberikan sensasi seks tinggi, dengan pelayanan menggairahkan, meski disaksikan oleh suaminya sendiri saat melayani pelanggan, Ita tidak merasa malu.

SUMBER: www.google.com/image

Selasa, 07 Oktober 2014

Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia

 Bahasa adalah kapasitas khusus yang ada pada manusia untuk memperoleh dan menggunakan sistem komunikasi yang kompleks.
A. Peranan Bahasa.
Bahasa adalah sebagai sebuah sistem komunikasi yang membuat manusia dapat bekerja sama. Definisi ini menekankan fungsi sosial dari bahasa dan fakta bahwa manusia menggunakannya untuk mengekspresikan dirinya sendiri dan untuk memanipulasi objek dalam lingkungannya. Teori fungsional tata bahasa menjelaskan struktur tata-bahasa lewat fungsi komunikatifnya, dan memahami struktur tata bahasa dari bahasa sebagai hasil dari proses adaptif dimana tata bahasa telah disesuaikan untuk melayani kebutuhan komunikatif penggunanya.

B. Fungsi Bahasa
Fungsi utama bahasa, seperti disebutkan di atas, adalah sebagai alat komunikasi, atau sarana untuk menyampaikan informasi (fungsi informatif). Tetapi, bahasa pada dasarnya lebih dari sekadar alat untuk menyampaikan informasi atau mengutarakan pikiran, perasaan atau gagasan karena bahasa juga berfungsi :
  1. Untuk tujuan praktis: mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari.
  2. Untuk tujuan artistik: manusia mengolah dan menggunakan bahasa dengan seindah- indahnya  guna pemuasan rasa estetis manusia.
  3. Sebagai kunci mempelajari pengetahuan-pengetahuan lain, di luar pengetahuan kebahasaan.
Untuk mempelajari naskah-naskah tua guna menyelidiki latar belakang sejarah manusia, selama kebudayaan dan adat-istiadat, serta perkembangan bahasa itu sendiri (tujuan filologis). Dikatakan oleh para ahli budaya, bahwa bahasalah yang memungkinkan kita membentuk diri sebagaimakhluk bernalar, berbudaya, dan berperadaban. Dengan bahasa, kita membina hubungan dan kerja sama,mengadakan transaksi, dan melaksanakan kegiatan sosial dengan bidang dan peran kita masing-masing.Dengan bahasa kita mewarisi kekayaan masa lampau, menghadapi hari ini, dan merencanakan masa depan.
C. Pengaplikasian Bahsa dalam kehidupan.
Setiap hari kita menggunakan bahasa untuk saling berkomunikasi, tanpa bahasa kita akan kesulitan dalam berkomunikasi dan tidak bisa menjadi mahluk sosial. Dalam melakukan kegiatan apapun sudah pasti kita menggunakan bahasa.
Bahasa indonesia adalah bahasa nasional Negara Republik Indonesia, bahasa yang wajib bagi bangsa indonesia. Sesuai dengan ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28Oktober 1928, bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa nasional, dan sesuai dengan bunyi UUD 45, BabXV, Pasal 36 Indonesia juga dinyatakan sebagai bahasa negara. Hal ini berarti bahwa bahasa Indonesiamempunyai kedudukan baik sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.
Yang dimaksud dengan kedudukan bahasa ialah status relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya,yang dirumuskan atas dasar nilai sosialnya Sedang fungsi bahasa adalah nilai pemakaian bahasa tersebutdi dalam kedudukan yang diberikan.
1. Bahasa Nasional
Sehubungan dengan kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia memiliki empat fungsi. Keempat fungsi tersebut ialah sebagai:
a)      Lambang identitas nasional.
b)      lambang kebanggaan nasional.
c)       Alat pemersatu berbagai masyarakat yang mempunyai latar belakang sosial budaya  dan bahasa yang berbeda-beda, dan.
d)      Alat perhubungan antarbudaya dan daerah.
2. Bahasa Negara
a). Berkaitan dengan statusnya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
1.bahasa resmi negara.
b). Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan.
c). Bahasa resmi dalam perhubungan tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan, dan.
d). Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Ragam dan Laras Bahasa
A. Ragam bahasa
Ragam bahasa adalah varian dari sebuah bahasa menurut pemakaian. Berbeda dengan dialek yaitu varian dari sebuah bahasa menurut pemakai. Variasi tersebut bisa berbentuk dialek, aksen, laras, gaya, atau berbagai variasi sosiolinguistik lain, termasuk variasi bahasa baku itu sendiri. Variasi di tingkat leksikon, seperti slang dan argot, sering dianggap terkait dengan gaya atau tingkat formalitas tertentu, meskipun penggunaannya kadang juga dianggap sebagai suatu variasi atau ragam tersendiri.
  • Jenis ragam bahasa
Berdasarkan pokok pembicaraan, ragam bahasa dibedakan antara lain atas:
  1. Ragam bahasa undang-undang.
  2. Ragam bahasa jurnalistik.
  3. Ragam bahasa ilmiah.
  4. Ragam bahasa sastra
Berdasarkan media pembicaraan, ragam bahasa dibedakan atas agam lisan yang antara lain meliputi:
  1. Ragam bahasa cakapan.
  2. Ragam bahasa pidato.
  3. Ragam bahasa kuliah.
  4. Ragam bahasa panggung.
  5. Ragam tulis yang antara lain meliputi :
  • Ragam bahasa teknis.
  • Ragam bahasa undang-undang.
  • Ragam bahasa catatan.
  • Ragam bahasa surat.
Ragam bahasa menurut hubungan antar pembiacra dibedakan menurut akrab tidaknya pembicara, yaitu :
  1. Ragam bahasa resmi.
  2. Ragam bahasa akrab.
  3. Ragam bahasa agak resmi.
  4. Ragam bahasa santai dan sebagainya.

B. Laras Bahasa
Laras bahasa adalah ragam bahasa yang digunakan untuk suatu tujuan atau pada konteks sosial tertentu. Banyak sekali laras bahasa yang dapat diidentifikasi tanpa batasan yang jelas di antara mereka. Definisi dan kategorisasi laras bahasa pun berbeda antara para ahli linguistik. Salah satu model pembagian laras bahasa yang paling terkemuka diajukan oleh Joos (1961) yang membagi lima laras bahasa menurut derajat keformalannya, yaitu :
  1. Beku (frozen).
  2. Resmi (formal).
  3. Konsultatif (consultative).
  4. Santai (casual), dan.
  5. Akrab (intimate).
Ragam beku digunakan pada situasi hikmat dan sangat sedikit memungkinkan keleluasaan seperti pada kitab suci, putusan pengadilan, dan upacara pernikahan. Ragam resmi digunakan dalam komunikasi resmi seperti pada pidato resmi, rapat resmi, dan jurnal ilmiah.
Ragam konsultatif digunakan dalam pembicaraan yang terpusat pada transaksi atau pertukaran informasi seperti dalam percakapan di sekolah dan di pasar. Ragam santai digunakan dalam suasana tidak resmi dan dapat digunakan oleh orang yang belum tentu saling kenal dengan akrab. Ragam akrab digunakan di antara orang yang memiliki hubungan yang sangat akrab dan intim.

C. Pengaplikasian dalam kehidupan.
Indonesia memiliki banyak ragam bahasa, setiap daerah memiliki bahasanya tersendiri. Bahasa ini disebut bahasa daerah yaitu bahasa yang di gunakan oleh daerah tersebut untuk berkomunikasi, dan Bahasa Indonesia adalah bahasa yang menjembatani bahasa – bahasa daerah untuk berkomunikasi di luar daerah nya sendiri.

SUMBER:  http://ariefbk10.wordpress.com/2013/10/02/peranan-dan-fungsi-bahasa/

Selasa, 24 Juni 2014

Pemikiran Orang Indonesia Terhadap Pemilu

PEMIKIRAN MASYARAKAT INDONESIA TERHADAP PEMILU DARI TAHUN KE TAHUN


Mayoritas masyarakat Indonesia tampaknya lebih mengutamakan popularitas dalam menentukan pilihan di ajang pemilihan umum. Baik itu dalam pemilihan anggota legislatif, kepala daerah, hingga pemilihan presiden. Kandidat yang sebelumnya sudah bernama, penampilan menarik, wajah familiar, rajin diliput media, berpeluang besar untuk memenangkan hati masyarakat calon-calon pemilih yang akan mengundi nasib pada pemilihan umum kelak.Hal ini sangat terlihat dari metode caleg atau capres yang menggunakan metode kampenya terbuka lebih berhasil dari pada yang berkampanye pada daerah tertentu saja, ini mungkin sah sah saja , akan tetapi lebbih baik masyarakat juga melihat dari kemampuan orang tersebut.
Akan tetapi pada kenyataannya Pola pikir mayoritas masyarakat dalam memilih pemimpin memang cenderung lebih mengedepankan popularitas daripada kualitas. Seolah tidak perduli bagaimana latar belakang, jejak rekam, dan sepak terjang si calon

Bisa kita lihat dewasa ini ramai caleg yang berasal dari kalangan artis. Ada lagi yang menjual nama orang tua atau orang terdekatnya yang sudah terlebih dulu sukses untuk mendongkrak popularitas. Hingga memampang gambar orang besar seolah-olah orang besar tersebut mendukungnya hingga masyarakat berfikir caleg tersebut sudah di percaya oleh orang sebesar dan terhormat tersebut padahal itu hanyalah suatu bentuk kerja sama yang di lebih-lebihkan.

Tetapi belakangan ini masyarakat sudah mulai pintar atas dasar pengalamann di masa lalu, masyarakat indonnesia sekarang lebih mementinngkan bukti dari pada janji, lebih mementingkan skill dan kemampuan dari pada penampilan, lebih mementingkan kinerja dari pada hanya sekedar konsep karena masyarakat indonnesia telah berkali-kali di berikan janji kosong dan pelan-pelan mereka mulai menyadari itu.
Nah sekarang yang menjadi permasalahan adalah caleg yang mempunyai kemampuann tersebut harus show up, harus tampil , dan harus membuktikan kemampuan nya di muka publik jangan kalah dengan caleg yang hanya mendomplenng popularitas saja, dan sisa nya biar masyarakat yang menilai.

SUMBER:  http://bayuarista1994.wordpress.com/2014/03/19/pemikiran-masyarakat-indonesia-terhadap-pemilu-dari-tahun-ke-tahun/

Ide Kreatif dan Inovasi Terbaru

Ide Jitu Peluang Usaha Token Isi Ulang Listrik Prabayar


Akhir – akhir ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengembangkan jaringan dengan program layanan jaringan listrik dari pascabayar menjadi prabayar. Saat ini jumlah pelanggan listrik prabayar sudah mencapai 1,7 juta pelanggan dari total 41 juta pelanggan PLN  akhir 2010. Tentu Saja jumlah pengguna listrik prabayar akan semakin meningkat. Dan tentunya akan menjadi peluang usaha yang menarik dalam penjualan token isi ulang listrik prabayar ini .

Menurut Bagian Pemasaran dan Komunikasi PT PLN,PLN sudah menunjuk beberapa bank untuk kerjasama, Diantaranya Bank Bukopin, Bank Mandiri, Bank Perkreditan Rakyat Karya Jati Sadaya (BPR KS), Bank BNI, dan Bank CIMB Niaga. Bank biasanya menjual token melalui jaringan ATM. Bank-bank tersebut juga ditunjuk menjadi agen yang bisa bekerjasama dengan downline atau agen server token.
Jadi masyarakat yang tertarik dengan usaha menjual token bisa menggunakanpeluang usaha ini dengan bekerjasama dengan bank-bank tersebut. Karena tidak semua masyarakat mempunyai ATM dan jumlah ATM juga terbatas disamping terkadang jarak ATM cukup jauh dari rumah warga di kampung2.
Sekadar informasi, komisi yang didapat agen server token adalah sebesar Rp 100 per transaksi. Dan incomelain dari pendaftaran downlink agen . Jadi harusmengejar quota yang banyak untk mendapat hasil yg lumayan . seperti halnya bisnis pulsa elektrik seluler.
Sistem Kerjasama dan pemasaran
Jika anda tertarik dengan peluang usaha penjualan token listrik ini, ada dua pilihan. Yaitu menjadi agen ritel yang menjual langsung ke konsumen dan menjadi agen server yang membawahi beberapa agen ritel. Berbeda dengan agen ritel yang mendapat keuntungan dari penjualan eceran, keuntungan agen server berasal dari perekrutan agen dan komisi dari penyaluran token ke agen ritel.
Untuk memulai anda perlu menyiapkan deposit, modal lain yang harus disiapkan adalah perangkat komputer yang punya akses internet. Karena, semua transaksi penjualan token dilakukan menggunakan jaringan internet.Jika nada ingin mengembangkan penjualan anda bisa berjualan lewat  internet atau menjadi agen server. Banyak pelanggan yang dilayani pesanannya melalui Yahoo Messenger (YM), atau pun FB.
 
SUMBER:  http://ide17bisnis.blogspot.com/2011/12/ide-jitu-peluang-usaha-token-isi-ulang.html

Minggu, 08 Juni 2014

Dampak Negatif TSUNAMI

Tsunami (bahasa Jepang: 津波; tsu = pelabuhan, nami = gelombang, secara harafiah berarti “ombak besar di pelabuhan“) adalah perpindahan badan air yang disebabkan oleh perubahan permukaan laut secara vertikal dengan tiba-tiba. Perubahan permukaan laut tersebut bisa disebabkan oleh gempa bumi yang berpusat di bawah laut, letusan gunung berapi bawah laut, longsor bawah laut, atau atau hantaman meteor di laut. Gelombang tsunami dapat merambat ke segala arah. Tenaga yang dikandung dalam gelombang tsunami adalah tetap terhadap fungsi ketinggian dan kelajuannya. Di laut dalam, gelombang tsunami dapat merambat dengan kecepatan 500-1000 km per jam. Setara dengan kecepatan pesawat terbang. Ketinggian gelombang di laut dalam hanya sekitar 1 meter. Dengan demikian, laju gelombang tidak terasa oleh kapal yang sedang berada di tengah laut. Ketika mendekati pantai, kecepatan gelombang tsunami menurun hingga sekitar 30 km per jam, namun ketinggiannya sudah meningkat hingga mencapai puluhan meter. Hantaman gelombang Tsunami bisa masuk hingga puluhan kilometer dari bibir pantai. Kerusakan dan korban jiwa yang terjadi karena Tsunami bisa diakibatkan karena hantaman air maupun material yang terbawa oleh aliran gelombang tsunami.
Dampak negatif yang diakibatkan tsunami adalah merusak apa saja yang dilaluinya. Bangunan, tumbuh-tumbuhan, dan mengakibatkan korban jiwa manusia serta menyebabkan genangan, pencemaran air asin lahan pertanian, tanah, dan air bersih.
Tsunami dapat terjadi jika terjadi gangguan yang menyebabkan perpindahan sejumlah besar air, seperti letusan gunung api, gempa bumi, longsor maupun meteor yang jatuh ke bumi. Namun, 90% tsunami adalah akibat gempa bumi bawah laut. Dalam rekaman sejarah beberapa tsunami diakibatkan oleh gunung meletus, misalnya ketika meletusnya Gunung Krakatau.
Gerakan vertikal pada kerak bumi, dapat mengakibatkan dasar laut naik atau turun secara tiba-tiba, yang mengakibatkan gangguan keseimbangan air yang berada di atasnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya aliran energi air laut, yang ketika sampai di pantai menjadi gelombang besar yang mengakibatkan terjadinya tsunami.
Kecepatan gelombang tsunami tergantung pada kedalaman laut di mana gelombang terjadi, dimana kecepatannya bisa mencapai ratusan kilometer per jam. Bila tsunami mencapai pantai, kecepatannya akan menjadi kurang lebih 50 km/jam dan energinya sangat merusak daerah pantai yang dilaluinya. Di tengah laut tinggi gelombang tsunami hanya beberapa cm hingga beberapa meter, namun saat mencapai pantai tinggi gelombangnya bisa mencapai puluhan meter karena terjadi penumpukan masa air. Saat mencapai pantai tsunami akan merayap masuk daratan jauh dari garis pantai dengan jangkauan mencapai beberapa ratus meter bahkan bisa beberapa kilometer.

Gerakan vertikal ini dapat terjadi pada patahan bumi atau sesar. Gempa bumi juga banyak terjadi di daerah subduksi, dimana lempeng samudera menelusup ke bawah lempeng benua.
Tanah longsor yang terjadi di dasar laut serta runtuhan gunung api juga dapat mengakibatkan gangguan air laut yang dapat menghasilkan tsunami. Gempa yang menyebabkan gerakan tegak lurus lapisan bumi. Akibatnya, dasar laut naik-turun secara tiba-tiba sehingga keseimbangan air laut yang berada di atasnya terganggu. Demikian pula halnya dengan benda kosmis atau meteor yang jatuh dari atas. Jika ukuran meteor atau longsor ini cukup besar, dapat terjadi megatsunami yang tingginya mencapai ratusan meter.
Gempa yang menyebabkan tsunami:
* Gempa bumi yang berpusat di tengah laut dan dangkal (0 – 30 km)
* Gempa bumi dengan kekuatan sekurang-kurangnya 6,5 Skala Richter
* Gempa bumi dengan pola sesar naik atau sesar turun

 Sistem Peringatan Dini Tsunami di Indonesia
 Pemerintah Indonesia, dengan bantuan negara-negara donor, telah mengembangkan Sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia (Indonesian Tsunami Early Warning System – InaTEWS). Sistem ini berpusat pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Jakarta. Sistem ini memungkinkan BMKG mengirimkan peringatan tsunami jika terjadi gempa yang berpotensi mengakibatkan tsunami. Sistem yang ada sekarang ini sedang disempurnakan. Kedepannya, sistem ini akan dapat mengeluarkan 3 tingkat peringatan, sesuai dengan hasil perhitungan Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan (Decision Support System – DSS).
Pengembangan Sistem Peringatan Dini Tsunami ini melibatkan banyak pihak, baik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga internasional, lembaga non-pemerintah. Koordinator dari pihak Indonesia adalah Kementrian Negara Riset dan Teknologi(RISTEK). Sedangkan instansi yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk mengeluarkan INFO GEMPA dan PERINGATAN TSUNAMI adalah BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika). Sistem ini didesain untuk dapat mengeluarkan peringatan tsunami dalam waktu paling lama 5 menit setelah gempa terjadi.
Sistem Peringatan Dini memiliki 4 komponen: Pengetahuan mengenai Bahaya dan Resiko, Peramalan, Peringatan, dan Reaksi.Observasi (Monitoring gempa dan permukaan laut), Integrasi dan Diseminasi Informasi, Kesiapsiagaan.
Cara Kerja

Sebuah Sistem Peringatan Dini Tsunami adalah merupakan rangkaian sistem kerja yang rumit dan melibatkan banyak pihak secara internasional, regional, nasional, daerah dan bermuara di Masyarakat.
Apabila terjadi suatu Gempa, maka kejadian tersebut dicatat oleh alat Seismograf (pencatat gempa). Informasi gempa (kekuatan, lokasi, waktu kejadian) dikirimkan melalui satelit ke BMKG Jakarta. Selanjutnya BMG akan mengeluarkan INFO GEMPA yang disampaikan melalui peralatan teknis secara simultan. Data gempa dimasukkan dalam DSS untuk memperhitungkan apakah gempa tersebut berpotensi menimbulkan tsunami. Perhitungan dilakukan berdasarkan jutaan skenario modelling yang sudah dibuat terlebih dahulu. Kemudian, BMKG dapat mengeluarkan INFO PERINGATAN TSUNAMI. Data gempa ini juga akan diintegrasikan dengan data dari peralatan sistem peringatan dini lainnya (GPS, BUOY, OBU, Tide Gauge) untuk memberikan konfirmasi apakah gelombang tsunami benar-benar sudah terbentuk. Informasi ini juga diteruskan oleh BMKG. BMKG menyampaikan info peringatan tsunami melalui beberapa institusi perantara, yang meliputi (Pemerintah Daerah dan Media). Institusi perantara inilah yang meneruskan informasi peringatan kepada masyarakat. BMKG juga menyampaikan info peringatan melalui SMS ke pengguna ponsel yang sudah terdaftar dalam database BMKG. Cara penyampaian Info Gempa tersebut untuk saat ini adalah melalui SMS, Facsimile, Telepon, Email, RANET (Radio Internet), FM RDS (Radio yang mempunyai fasilitas RDS/Radio Data System) dan melalui Website BMG (www.bmg.go.id).
Pengalaman serta banyak kejadian dilapangan membuktikan bahwa meskipun banyak peralatan canggih yang digunakan, tetapi alat yang paling efektif hingga saat ini untuk Sistem Peringatan Dini Tsunami adalah RADIO. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang tinggal didaerah rawan Tsunami diminta untuk selalu siaga mempersiapkan RADIO FM untuk mendengarkan berita peringatan dini Tsunami. Alat lainnya yang juga dikenal ampuh adalah Radio Komunikasi Antar Penduduk. Organisasi yang mengurusnya adalah RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia). Mengapa Radio ? jawabannya sederhana, karena ketika gempa seringkali mati lampu tidak ada listrik. Radio dapat beroperasi dengan baterai. Selain itu karena ukurannya kecil, dapat dibawa-bawa (mobile). Radius komunikasinyapun relatif cukup memadai.

SUMBER :  https://saripedia.wordpress.com/tag/dampak-negatif-tsunami/

Bung Tomo

BUNG TOMO

“Selama banteng-banteng Indonesia masih mempoenjai darah merah jang dapat membikin setjarik kain poetih mendjadi merah & putih, maka selama itoe tidak akan kita maoe menjerah kepada siapapoen djuga!”

- Bung Tomo -
Siapa tak kenal Sutomo? Pria yang hampir selalu digambarkan dengan sosok penuh semangat, jari menunjuk ke atas dan tatapan mata tajam di buku-buku pelajaran itu adalah seorang tokoh penting dalam pertempuran besar di Surabaya. Sosok penyebar semangat arek-arek Surabaya yang namanya didengung-dengungkan terutama menjelang Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November itu dikenal sebagai Singa Podium yang pidatonya bukan hanya menghipnotis tapi juga mampu membakar jiwa-jiwa muda yang sedang berjuang melawan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia pada masa itu.
Lahir di Surabaya pada 3 Oktober 1920, Sutomo atau lebih dikenal sebagai Bung Tomo adalah sosok yang aktif berorganisasi sejak remaja. Tumbuh di masa-masa sulit, masa penjajahan, Bung Tomo menjelma menjadi seorang pemuda yang tangguh. Tertarik dengan dunia jurnalisme, pada masa mudanya Bung Tomo tercatat sebagai wartawan freelance pada Harian Soeara Oemoem di Surabaya 1937. Pada tahun 1939 Bung Tomo menjadi wartawan dan penulis pojok harian berbahasa Jawa di Ekspres, Surabaya. Terakhir beliau tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Kantor Berita Indonesia Antara di Surabaya 1945.
Jiwa kepahlawanan Bung Tomo tidak perlu diragukan lagi. Sejarah mencatat seorang Bung Tomo sebagai sosok yang cinta tanah air, tak gentar melawan penjajah dan terus mengobarkan semangat para pejuang pada masanya. Sosok yang namanya telah melekat erat pada rakyat Indonesia umumnya serta warga Surabaya, arek-arek Surabaya khususnya, sebagai seorang pahlawan ini ternyata baru mendapat gelar pahlawan setelah dua puluh tujuh tahun wafat.
Sosok yang sejak kita sekolah, diajarkan di pelajaran sejarah, kita anggap sebagai pahlawan karena perjuangannya mulai dari melawan penjajah sampai mempertahankan kedaulatan republik ini yang sempat hendak diusik lagi oleh Belanda ternyata dulunya tidak diakui sebagai pahlawan oleh pemerintah kita. Bung Tomo, pahlawan pengobar semangat juang arek-arek Surabaya ini baru mendapat gelar pahlawan secara resmi dari pemerintah pada tahun 2008, yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 041/TK/TH 2008.
Sesuatu yang menimbulkan tanda tanya besar, meski kemudian jika kita menilik kembali sepak terjang beliau pada masanya hal ini tidak lagi mengejutkan. Bung Tomo bukan hanya seorang pejuang yang kritis terhadap penjajah, beliau adalah sosok yang juga kritis terhadap pemerintah. Pada jaman orde baru, pemerintahan Soeharto, Bung Tomo bahkan sempat dipenjara. Kritik-krtitiknya terhadap pemerintah waktu itu membuat gerah penguasa. Pemikiran-pemikirannya yang kritis bisa dibaca di bukunya, Menembus Kabut Gelap: Bung Tomo Menggugat.
Menurut KBBI, pahlawan diartikan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yang gagah berani. Kalau menilik pendefinisian di atas kiranya tak salah kalau selama ini kita menganggap Bung Tomo sebagai pahlawan meskipun, sekali lagi, ternyata pemerintah kita baru mengakui belum lama ini. Akan tetapi terlepas dari pengakuan pemerintah, ataupun pendefinisian, jasa Bung Tomo patut kita hargai. Bukan itu saja, di masa di mana kita sudah dinyatakan, diakui merdeka tapi ternyata masih “terjajah” ini, jiwa kepahlawanan seperti Bung Tomo sangat dibutuhkan. Bangsa kita butuh pahlawan-pahlawan untuk membawa bangsa ini menuju terwujudnya cita-cita bersama, cita-cita yang tertuang dalam butir-butir Pancasila terutama sila kelima, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Cita-cita yang sepertinya masih sekadar pengakuan, tertulis, resmi, tapi belum benar-benar diamalkan.
Saya yakin Bung Tomo tidak butuh gelar pahlawan. Seorang pahlawan sejati tidak butuh pengakuan, dari siapapun. Bahkan, seorang pahlawan tidak akan merasa dirinya pahlawan karena dia berjuang dengan niat yang ikhlas demi terwujudnya cita-cita bersama, bukan untuk sebuah pengakuan atau sebutan pahlawan. Saya juga percaya ada jiwa pahlawan pada setiap diri manusia. Diakui atau tidak, dihargai atau tidak perjuangan kita, mengutip kata-kata Soe Hok Gie dalam bukunya Catatan Seorang Demonstran, “Dan seorang pahlawan adalah seorang yang mengundurkan diri untuk dilupakan seperti kita melupakan yang mati untuk revolusi.”

SUMBER: http://sosok.kompasiana.com/2012/10/31/bung-tomo-pahlawan-yang-sempat-tak-diakui-505513.html