5
KASUS CYBER CRIME
1. Situs dan akun twitter kelompok
hacker lizard squad dibredel
Serangkaian aksi serangan cyber yang dilakukan kelompok hacker Lizard Squad beberapa waktu belakangan membuat geram banyak pihak. Namun kini mereka mulai kena batunya.
Serangkaian aksi serangan cyber yang dilakukan kelompok hacker Lizard Squad beberapa waktu belakangan membuat geram banyak pihak. Namun kini mereka mulai kena batunya.
Menurut yang dilansir laman Mirror,
Jumat (30/1/2015), situs resmi Lizard Squad yang beralamatkan di
lizardpatrol.com sudah tidak dapat diakses. Situs tersebut telah dalam kondisi
non-aktif alias offline. Sejauh ini kelompok hacker Anonymous mengklaim bahwa
offline-nya situs milik Lizard Squad adalah hasil kerja mereka. "Situs
Lizard Squad telah dibersihkan dan dalam keadaan offline: Lizardpatrol.com.
Kami menang," kicau akun Twitter @AnonymousUK2015.
Selain situs resmi, akun Twitter Lizard
Squad (@LizardMafia) juga sudah diblokir. Pihak Twitter mengkonfirmasi perihal
pemblokiran tersebut dan menyatakan bahwa akun @LizardMafia diadukan oleh
banyak pengguna lain karena dianggap sangat meresahkan. Maka dari itu, Twitter
bertindak tegas dengan memblokir akun @LizardMafia. Nama kelompok hakcer Lizard
Squad sendiri dalam tempo beberapa bulan terakhir ini memang telah menjadi
momok yang menakutkan di dunia maya.
Reputasi mereka sebagai kelompok peretas
jempolan dimulai ketika pada akhir tahun 2014 kemarin, tepatnya pada malam
perayaan Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim bahwa merekalah pihak yang
bertanggung jawab atas tumbangnya dua layanan berbasis internet di ranah
industri game, yakni PlayStation Network (PSN) dan Xbox Live.
Tak selang berapa lama, mereka pun
meretas situs resmi maskapai penerbangan Malaysian Airlanes dengan men-deface
(mengubah tampilan) laman situs. Lalu yang paling membuat heboh, enam (6)
jejaring sosial kenamaan dibuat luluh lantak oleh oleh Lizard Squad. Keenamnya
adalah Facebook, Instagram, MySpace, AOL Instant Messenger, Tinder dan Hipchat.
Mereka juga sempat meretas akun Twitter
milik penyanyi populer Taylor Swift dan mengancam akan menyebarkan foto
bugilnya di dunia maya.
2.
Jutaan
password pengguna dropbox di curi hacker
Jutaan username dan password akun
pengguna layanan Dropbox dikabarkan telah dibajak hacker. Kebocoran sistem
keamanan ini kabarnya berasal dari aplikasi pihak ketiga rekanan Dropbox yang
berhasil diakses oleh para hacker.
Situs The Next Web menjadi pihak pertama
yang melaporkan masalah ini. Mereka mengklaim telah menemukan penyebaran
username dan password sekitar 400 akun Dropbox di laman forum Pastebin.
Kelompok hacker tersebut juga meninggalkan pesan bahwa mereka akan membocorkan
lebih banyak lagi jika ada pihak yang berani membayar dengan mata uang digital
Bitcoin.
Lebih lanjut dijelaskan, hacker mengaku
memiliki sekitar 6,9 juta detail username danpassword pengguna layanan Dropbox.
Menanggapi hal ini, pihak Dropbox sendiri telah merilis pernyataan resmi
sebagai berikut:
"Dropbox tidak diretas. Username
dan password yang sayangnya berhasil dicuri oleh hacker didapat dari layanan
lain (aplikasi pihak ketiga) yang digunakan para pengguna untuk dapat masuk ke
dalam akun Dropbox. Kondisi ini sama dengan yang terjadi pada Snapchat belum
lama ini, ketika hacker berhasil mencuri sekitar 100 ribu foto dari aplikasi
pihak ketiga. Sama seperti kami, server Snapchat juga tidak diretas, melainkan
server layanan pihak ketigalah yang telah diretas."
Dropbox sendiri mengaku telah
mengirimkan email kepada para penggunanya untuk sesegera mungkin melakukan
reset password. Tindakan ini diharapkan mampu meminimalisir korban pencurian
detail login.
Kedua kasus yang menimpa Dropbox dan
Snapchat memperlihatkan tren peretasan baru yang dilakukan oleh para hacker.
Mereka kini tidak lagi menyasar server utama milik penyelenggara layanan,
melainkan menyasar server milik aplikasi pihak ketiga.
Kondisinya menjadi sedikit pelik. Pihak
penyelenggara layanan dapat dengan mudah mengatakan bahwa mereka tidak diretas,
karena memang tidak. Namun mereka
memungkinkan pihak ketiga untuk membuat aplikasi yang terintegrasi dengan para
pengguna. Pengguna lalu akan memanfaatkannya, padahal sistem keamanan aplikasi
pihak ketiga ini tidak terjamin, dan penggunaannya di luar tanggung jawab
penyelenggara layanan.
3.
Penipuan
lowongan kerja pada media elektronik
Pada awal bulan Desember 2012
tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias
CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias
FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongankerja.
tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaroindonesia4669270.html
mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam
sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan
menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban
kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna
terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut
diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan
mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang
seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO
INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang
harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama
peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain
itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444
via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan
dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL
untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta
di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab
FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575. Selanjutnya korban kemudian
menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku
Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah
tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat
pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR
& TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi
penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk
pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke
nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun
alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com
Setelah korban mengirim nama lengkap
dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang
sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya
pembayaran IDR 2.000.000,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663
a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang
korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman
tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala
Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan
adanya kecurigaan setelah
tahu jika aktivasinya dilakukan
dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember
2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan
Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012,
katanya. Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah
082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai
penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS
Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon
kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR
& TRAVEL, paparnya. Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan
tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias
FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab.
Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang
Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan
menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU
RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378
KUHPidana.
4.
Asusila
dalam media elektronik
Aktor Taura Denang Sudiro alias
Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda
Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau
foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. “Saya
membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya
sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun
sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah
dijelaskan kalau itu adalah editan,” ujar Tora, di depan
Gedung Direktorat Reserse Kriminal
Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). a melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk
membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15
Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu
privasinya. “Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai
(penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat
laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya,”
ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Darius,
menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur
sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu. “Sudah tahu gambar itu, beberapa
tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun,
sekarang banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM.
Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya,”
jelasnya. Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan,
banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau
tidak foto itu. “Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan,”katanya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan
penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau
editan. “Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto
editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang
ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar
untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang
diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip
gambar asli,” paparnya.
Langkah selanjutnya, kata Audie,
pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting
gambar itu pertama kali. “Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan
memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun
2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup
lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45
Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. Diketahui,
sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora
Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya.
Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.
5. Penggelapan
uang di bank melelui komputer
Pada tahun 1982 telah terjadi
penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara
Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol
uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan
menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer
adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi
dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini
modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan
ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat
melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka,
orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung
dari modus perbuatan yang dilakukannya.