Minggu, 09 November 2014

Hukum - Hukum Yang Ada Di Indonesia

          Sebelum kita membahas tentang apa saja jenis – jenis hukum, sebaiknya kita mengetahui dahulu apa arti dari hukum. Pengertian hukum itu sendiri yaitu peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak.
          Tujuan hukum itu sendiri adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan. Hukum juga mempunyai sumber, bisa disebut juga sesuatu yang dapat menimbulkan aturan - aturan yang mempunyai sanksi tertentu. Sumber – sumber hukum itu sendiri yaitu :
1. Sumber hukum material
Dalam sumber ini hukum dapat ditinjau dari sudut ekonomi, sejarah, filsafat, dll.
Contohnya : Seorang ahli ekonomi mengatakan bahwa kebutuhan  kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber hukum formal
Yaitu sumber yang berupa aturan tertulis seperti :
ü  Undang – undang
ü  Kebiasaan
ü  Keputusan hakim
Jenis – jenis hukum di Indonesia beragam dan berbeda dengan Negara lainnya. Pasti di semua Negara mempunyai hukum dan sanksi tertentu untuk mendisiplinkan masyarakatnya. Di Indonesia itu sendiri terdiri dari hukum :
1. Hukum pidana
Adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan atau denda bagi para pelanggarnya.
Ada 2 jenis perbuatan dalam hukum pidana yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan yaitu perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan perundang – undangan tetapi juga bertentangan denga nilai moral, nilai agama, dan rasa keadilan masyarakat. Contoh dari kejahatan yaitu mencuri, membunuh, memperkosa, dll. Hukuman untuk kejahatan adalah pemidanaan. Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dll.
2. Hukum perdata
Adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan – hubungan antara individu – individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Contoh untuk hokum perdata yaitu jual beli rumah atau kendaraan.
Jenis – jenis hukum perdata yaitu :
Ø  Hukum keluarga
Ø  Hukum harta kekayaan
Ø  Hukum benda
Ø  Hukum perikatan
Ø  Hukum waris

3. Hukum waris
Adalah hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia dan diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga. Hukum waris itu sendiri terdiri dari 3 yaitu : hukum waris adat, hukum waris islam dan hokum waris perdata.
4. Hukum acara
Hukum acara disebut juga sebagai hukum formil. Hukum acara itu sendiri merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materil perdata diperlukan hokum acara perdata.
5. Hukum adat/kebiasaan
Adalah serangkaian aturan yang berlaku di suatu wilayah. Contohnya di pedesaan yang masih mengikuti hukum adat dan memiliki sanksi tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
          Ada beberap jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh Negara – Negara di dunia pada saat ini, antara lain :
1. Sistem hukum Eropa Kontinental
Adalah suatu sistem hukum dengan ciri – cirri adanya berbagai ketentuan – ketentuan hukum dihimpun secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dan penerapannya.
2. Sistem hukum Anglo-Saxon
Adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada keputusan – keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim – hakim selanjutnya.

SUMBER; http://rachmarizta.blogspot.com/2013/04/hukum-hukum-yang-ada-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar