Minggu, 09 November 2014

Pandangan Masyarakat Tentang Aborsi

PANDANGAN TENTANG ABORSI


Pengertian Aborsi

Menurut Encyclopedia Britania “ The American College Of Obstericians and Gyneologist “ ada dua jenis aborsi :

1.      Accident abortion, yaitu penghentian kehamilan sebelum kematangan yang terjadi selama alami, tanpa perlakuan medis.
2.      Therapeutic abortion, artinya bahwa penghentian kehamilan melakukan perlakuan tenaga medis, melalui operasi atau penggunaan RU486 atau beberapa terapi lainnya.

Sedangkan beberapa kelompok masyarakat yang pro kehidupan mendifinisikan aborsi sebagai sebuah tujuan untuk menghalangi proses perkembangan yang dari waktu ke waktu konsepsi hingga melahirkan

Aborsi ditinjau dari perspektif HAM

Ditinjau dari perspektif HAM, seorang wanita mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan aborsi karena merupakan bagian dari hak kesehatan reproduksi yang sangat mendasar. Aborsi merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari bagi wanita yang tidak menginginkan kehamilannya karena adanya beberapa alasan seperti kegagalan akibat penggunaan kontrasepsi, atau memang sengaja tidak menggunakan kontrasepsi,. kehamilan yang diakibatkan karena kekerasan seksual seperti pemerkosaan. 4

Program Aksi ICPD Cairo secara specifik menyatakan bahwa abortsi tidak harus digunakan  sebagai metode KB. Bagaimanapun juga ketika wanita tidak mempunyai akses untuk mendapatkan metode KB yang sesuai dan tersedia dan tidak mampu membayar, maka banyak orang yang menggunakan aborsi sebagai metode untuk mengatur kelahiran.5
Aborsi ditinjau dari Etic Kedokteran Indonesia ;
     
Kewajiban umum pasal 7 d Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran berbunyi : ”Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani”, artinya segala perbuatan dokter terhadap pasien bertujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagian, dengan sendirinya dia harus mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia, ini berarti bahwa baik dari segi agama, UU negara, maupun etik kedokteran, seorang dokter tidak dibolehkan untuk menggugurkan kandungan ( Abortus Provokatus ). Abortus hanya dapat dibenarkan hanya sebagai pengobatan, apabila satu-satunya jalan untuk menolong jiwa ibu dari bahaya maut atau abortus provokatus therapiuticus, seperti juga tercantum dalam Undang-undang tentang Kesehatan No.23 tahun 1992. Keputusan untuk melakukan abortus, sekurang-kurangnya 2 dokter, dan persetujuan tertulis dari isteri, suami dan keluarga terdekat, dan sebaiknya dilakukan di rumah sakit atau sarana kesehatan yang memadai.

Aborsi dinjau dari Aspek Hukum Indonesia
Hukum yang ada di Indonesia seharusnya mampu menyelamatkan ibu dari kematian akibat tindak aborsi tak aman oleh tenaga tak terlatih (dukun). Ada 3 aturan aborsi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini yaitu,  
1.      Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum.  Sampai saat ini masih diterapkan.
2.      Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
      Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).  http://situs.kesrepro.info/gendervaw/jun/2002/utama03.htm
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi termasuk tindakan kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”. Adapun  yang dapat terkena hukuman adalah:

1.  Pelaku aborsi, bisa sorang wanita yang sudah bersuami atau seorang wanita yang 
tidak bersuami.
2.      Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.      Orang-orang yang membantu terlaksananya aborsi

Pasal 299

(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidananya dapat ditambah sepertiga (3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 346 KUHP

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.





Pasal 348 KUHP

1.  Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

2.  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Aborsi ditinjau dari sudut pandang Agama

Dari sudut pandang agama Islam, pertama : Al-Qur’an dan Aborsi: Manusia  - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al Qur’an yang menerangkan tentang larangan aborsi. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70).  Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah:  “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)

SUMBER: http://aripdarmaputra.blogspot.com/p/pandangan-tentang-aborsi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar